Ada Kongkalikong dengan Dinas Penataan Ruang,DPRD Makassar Sidak Ruko 8 Lantai

LenteraWarta , Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti bangunan delapan lantai yang ada Jl Bulusaraung.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin mengungkapkan, bangunan tersebut awalnya hanya di bangun tiga lantai, namun tiba-tiba berubah menjadi delapan lantai dan sempat di tegur tahun 2017.

Untuk memastikan, Komisi C DPRD Makassar turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, Selasa (14/1/2025).

Bangunan ini juga tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai IMB,” ucap Aswar Rasmin.

“Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” sambungnya.

Aswar menduga, ada kongkalikong antara Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar dengan pemilik bangunan.

“Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *