
LenteraWarta, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terkait polemik ribuan siswa yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengungkapkan sebanyak 1.323 siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tidak terdaftar di Dapodik akan didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI).
Anggota Legislatif dari Partai Nasdem itu juga menambahkan, Disdik Kota Makassar masih melalukan beberapa evaluasi ke depan terkait agar tidak terjadi hal yang sama lagi.
“Solusinya adalah siswa yang dianggap ilegal atau tidak terdaftar di Dapodik itu akan segera didaftarkan bahwa sistem yang kemarin terblok, itu akan segera terbuka. Akan tetapi, ada beberapa catatan-catatan dari kementerian yang harus dipenuhi oleh Disdik Kota Makassar,” terangnya saat dihubungi.

Anggota DPRD Makassar dua periode ini menambahkan bahwa regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menunggu aturan baru dari Kemendikdasmen RI.
Alumni Universitas Hasanuddin ini juga menegaskan bahwa regulasi PPDB ke depannya akan diperbaiki oleh Disdik Makassar agar tidak ada lagi kejadian yang sama terkait kelebihan-kelebihan rombongan belajar di sekolah dan tidak mengulangi lagi perihal anak sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik.
“Alhamdulillah, intinya permasalahan ini sudah ada solusinya yang bisa didapatkan hasil diskusi teman-teman di kementerian (Kemendikdasmen) kemarin,”
“Sudah ada solusinya hasil dari konsultasi kementerian, Insyaallah dalam bulan ini (Januari) semua siswa yang belum terdaftar Dapodik akan segera terdaftarkan,” imbuhnya.