DPRD Soroti Tarif Retribusi Sampah Yang Bervariasi

LenteraWarta, Makassar – Dari Hasil Temuan DPRD Makassar Terkait Retribusi Sampah 15 kecamatan. Hasil temuan DPRD, DPRD Kota Makassar  menemukan  tarif retribusi yang bervariasi  sehingga berpotensi menimbulkan polemik Di Masyarakat.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi persampahan merupakan aturan baru yang seharusnya menjadi acuan di seluruh kecamatan untuk menentukan tarif dasar Retribusi Persampahan. Namun, kenyataannya beberapa kecamatan masih menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar penarikan retribusi. Meskipun  telah di tetapkan regulasi  yang jelas namun  implementasinya berbeda-beda di lapangan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir. mengatakan terdapat perbedaan penafsiran perda dari para camat tentang  regulasi dan dasar hukum  yang digunakan untuk menentukan tarif dasar Retribusi Persampahan. ada beberapa kecamatan yang sudah menerapkan regulasi baru ada yang masih ragu bahkan ada yang belum memungut retribusi persamapahan sama sekali .

hal ini berjalan berlawanan dengan program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Appi – Aliyah Mengingat salah satu progam yang tertuang dalam visi-misinya adalah berkomitmen menghadirkan program iuran sampah gratis.basdir mengatakan kalau lebih baik menunggu  kejelasan kebijakan dari pemerintah kota usai pelantikan dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *