
LenteraWarta, Makassar – Pembangunan kantor lurah Kapasa Raya kecamatan Tamalanrea, kota Makassar, yang dilakukan secara swadaya bukan isapan jempol belaka.
Dibalik kegiatan itu, kuat dugaan terdapat gratifikasi antara pengusaha dengan oknum lurah Kapasa Raya. Selain lahan atau tanah yang dibangun itu belum jelas legalitasnya, (Belum ada akta hibah ke Pemkot), juga pembangunan fisiknya dibiayai dari hasil “Uang Proposal”.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, mengapresiasi inisiatif lurah Kapasa Raya untuk membangun kantor lurah. Hanya saja, komunikasi dan koordinasinya yang tidak ada. “Kita patut apresiasi inisiatif pak lurah yang ingin membangun kantor lurah. Hanya saja, koordinasinya yang kurang. Terlalu cepat bertindak, apalagi saya dengar info, lahan tersebut belum ada akte hibah-nya dari pemilik lahan ke Pemkot. Mestinya, selesaikan dulu legalitasnya baru membangun,” kata Idris

Diketahui, salah satu pengusaha China telah memberikan lahan 180 meter untuk pembangunan kantor lurah Kapasa Raya. Lokasinya berada di Jalan Batudoang Kapasa Raya. Hanya saja, belum ada proses hibah antara pemilik lahan dengan Pemkot Makassar. Ironisnya lagi, belum jelas legalitasnya, pak lurah langsung membangun di lokasi itu.
“Kenapa pak lurah tidak koordinasi dulu ke Pemkot. Apa urgensinya pak Lurah terburu-buru mencari dana proposal untuk pembangunan kantor lurah. Sabar sabar dulu, jangan juga terlalu semangat, lalu tindakannya keliru,” pungkasnya.