LenteraWarta – Makassar, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal oknum legislator berinisial AM diduga menipu dan menyetubuhi seorang guru inisial IMS (38). BK mengaku belum bisa mengambil tindakan karena tidak ada laporan resmi.
William mengatakan kasus tersebut memang menjadi perbincangan dan heboh di media sosial. Namun dia menyebut tuduhan guru tersebut belum dapat dibuktikan.
“Tidak ada laporan, apa yang mau kami klarifikasi dan sebagainya,” ujar Ketua BK DPRD Makassar, William
Dugaan pelanggaran etik yang disertai pidana, kata Wiliam, harus dibuktikan di persidangan. Setelah itu, baru BK bisa bertindak untuk memproses sanksinya jika terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menegaskan pihaknya harus memiliki dasar yang jelas untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Di sisi lain, BK tidak dapat mendorong seseorang untuk melapor.
