
LenteraWarta,Makassar -Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar mensosialisasikan sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Makassar.
Imam mengatakan, zakat harus dikelola dengan baik agar pendistribusiannya bisa efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Imam, zakat juga diperuntukkan bagi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan muallaf yang telah terkumpul.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mensucikan jiwanya untuk berzakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadhan ini momennya,” ujar Politisi PKB Makassar ini.

Wakil Kepala Baznas Kota Makassar Ahmad Taslim menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga negara nonstruktural yang tugasnya berdasarkan undang-undang menghimpun dan menyalurkan, memanfaatkan zakat, infak dan sedekah. dan menyalurkan zakat
tanpa rekomendasi dari Baznas sendiri di daerah masing-masing,” jelasnya.
Apalagi, kata Ahmad, sebagai lembaga yang dipercayakan pemerintah untuk mengelola zakat, sudah seharusnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar zakat.
“Sebagai organisasi penghimpun zakat, kami tidak bisa membiarkan zakat yang terkumpul disimpan selama satu minggu, sehingga akan disalurkan secepatnya,” jelasnya.