Perda Nomor 7 Tahun 2019 disosialisasikan Anggota DPRD Jufri Pabe

LenteraWarta, Makassar –  Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe

Bertempat Di Hotel Grand Imawan Acara ini turut menghadirkan dua narasumber langsung dari PDAM Makassar, diantaranya Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah dan Faizal serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, H Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa Sosper kali ini tidak sekadar menjadi rutinitas formalitas, melainkan kesempatan emas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM

Politisi Nasdem itu juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda ini. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.

“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang ada, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *