
LenteraWarta, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Makassar Soroti Wacana Pemutusan 400 Pegawai PDAM Makassar karena beresiko sangat besar di tengah keadaan ekonomi sekarang ini.
Ari Mengatakan 400 orang ini jika di kurangi akan menambah data 400 keluarga yang akan kehilangan mata pencaharian,ari menegasakan ini jelas menyalahi aturan karena tidak sesaui aturan yang tertuang di perpres no 54 tahun 2017 yang mengatur hak dan keweangan BUMD

Ari mempertanyakan dasar pemutusan kontrak yang disebut demi efisiensi, katanya PDAM merupakan penyetor Deviden yang menandakan bahwa perusda tersebut tidak menunjukkan tanda tanda merugi
hal tersebut juga bertentangan dengan kebijakan Walikota Makassar yang berkomitmen menekan angka pengannguran di Kota Tercinta Kita ini