
LenteraWarta,Makassar -Komisi A Menanggapi tegas Wacana penundaan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Melalui Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pemilu tersebut karena seluruh tahapan persiapan sudah berjalan sesuai jalur.
Menurut Irwan, proses penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) telah rampung dan kini hanya menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa pemilu RT/RW idealnya bisa digelar paling lambat awal Agustus 2025.
“Kalau sudah sejauh ini, saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda. Anggarannya katanya sudah siap, Perwalinya sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan dari pusat. Jadi tidak ada hambatan berarti,”

Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses asistensi Perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel akan memakan waktu sekitar 20–25 hari. Jika tidak ada kendala berarti, maka pelaksanaan pemilu RT/RW bisa dilakukan sebelum pertengahan Agustus.
“Saya sangat berharap pemilu ini bisa digelar maksimal awal Agustus. Hasilnya nanti tentu diharapkan melahirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih langsung oleh warga, bukan sekadar ditunjuk,” kata Irwan.
Ia juga menyoroti dampak dari status RT/RW yang saat ini banyak diisi oleh Penjabat (Pj), yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.