DPRD Makassar Dorong Kesadaran Publik melalui Sosialisasi Pajak Daerah

LenteraWarta,Makassar — DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang digelar di Grand Palace Hotel Makassar, Jalan Tantara Pelajar No. 5.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Syaiful, bersama sejumlah narasumber berkompeten yang memberikan penjelasan mendalam terkait penerapan dan manfaat pajak daerah bagi pembangunan kota.

Narasumber pertama, DR. Hari, S.IP, SH, MH, M.Si, menekankan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Makassar.

“Melalui peraturan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak, sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Karyadi Kadar, S.Sos, M.AP, sebagai narasumber kedua, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemahaman yang baik dari masyarakat akan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak. Kepatuhan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan juga cermin kepedulian warga terhadap keberlanjutan pembangunan kota,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan.

“Dengan kepatuhan dan partisipasi masyarakat, pembangunan Kota Makassar dapat berjalan optimal, adil, dan berkelanjutan sesuai tujuan yang diharapkan,” ujar H. Syaiful.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *