
LenteraWarta,Makassar — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya bagi para Ketua RT dan RW se-Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan menghadirkan perwakilan Ketua RT dan RW dari 15 kecamatan di Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar yang telah lama mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Sosialisasi ini dianggap penting karena masih banyak masyarakat, termasuk LKK, yang belum sepenuhnya memahami keberadaan dan manfaat dari program tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama.

“Pertama, untuk memastikan bahwa program bantuan hukum ini tersampaikan dengan baik, sehingga Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat mengetahui bahwa Pemkot Makassar telah menghadirkan layanan informasi, pengaduan, dan konsultasi hukum,” ujarnya.
“Kedua,” lanjut Izhar, “adalah menghadirkan layanan bantuan hukum dari tingkat kelurahan melalui pendampingan langsung kepada Ketua RT dan RW yang membutuhkan. Dan yang ketiga, kami ingin mendorong terwujudnya akses terhadap bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.”
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Ketua RT dan RW dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi hukum kepada warga, sekaligus menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi secara hukum.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.