
LenteraWarta,Makassar, 25 Juli 2025 — Upaya penataan aset daerah kembali menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 49 unit dari total 51 unit kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Makassar berhasil ditertibkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini terlaksana berkat kerja sama erat antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar, dengan melibatkan Sekretariat DPRD serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penyerahan Kendaraan Dinas
Penyerahan kendaraan dinas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7).
“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan kepada Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelas Nauli.
Dari Penelusuran ke Penertiban
Hasil penelusuran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama tim terkait menemukan 49 unit kendaraan, sementara 2 unit lainnya masih dalam proses lanjutan. Rinciannya sebagai berikut:

19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan sebagai kendaraan operasional DPRD.
9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.
2 unit diusulkan untuk dilelang sesuai prosedur.
1 unit masih menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat dokumen tidak lengkap.
1 unit lainnya masih dalam proses penelusuran.
Nauli menegaskan, langkah ini bukan sekadar mengumpulkan aset, tetapi bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menjalankan amanah SKK ini dengan prinsip kolaborasi dan akuntabilitas. Ini langkah awal perbaikan tata kelola aset daerah,” tambahnya.
Komitmen DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar menyambut baik dan mengapresiasi keberhasilan penertiban aset ini. Sebagai lembaga legislatif, DPRD menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberi manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
“Penertiban ini adalah bukti nyata sinergi Pemkot, Kejari, dan DPRD dalam menjaga aset daerah. DPRD akan terus mendukung langkah-langkah transparan semacam ini demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegas pimpinan DPRD Kota Makassar.