
KoridorSulsel, Makassar, 22 Agustus 2025 — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting dalam memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan solid demi kepentingan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025), DPRD bersama Pemerintah Kota menyepakati arah kebijakan APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp5,1 triliun.
Supratman menekankan bahwa rekomendasi dan aspirasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan anggaran merupakan bentuk perhatian dan kepedulian legislatif terhadap jalannya pemerintahan.

“APBD Perubahan ini bukan sekadar soal angka, tetapi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang kami sampaikan adalah amanah rakyat, dan kami ingin pastikan setiap rupiah anggaran dapat memberi manfaat nyata,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal agar program-program prioritas yang disepakati benar-benar terealisasi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik lainnya.
“Kami berharap APBD Perubahan ini bisa memperkuat arah pembangunan Kota Makassar, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD Makassar menegaskan perannya tidak hanya sebagai mitra pengawas, tetapi juga motor penggerak sinergi pembangunan bersama Pemkot.