Kabag Hukum Kota Makassar Dorong Pemilihan RT/RW yang Demokratis dan Sesuai Regulasi Yang Telah Diundangkan

Lenterawarta.id, Makassar – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Pemilihan RT/RW se-Kota Makassar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panakkukang, Selasa 21 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Panakkukang Rendra, Kabag Hukum Kota Makassar Muhammad Izhar Kurniawan, S.H., M.H. selaku narasumber, Staf BPM Kota Makassar Rina Mey Sari, S.Sos., para Lurah se-Kecamatan Panakkukang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Panakkukang Rendra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada seluruh unsur terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kota Makassar.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk kita semua, terutama bagi para peserta yang hadir agar dapat menyimak dan memahami Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemilihan RT/RW. Harapannya, pelaksanaan pemilihan nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Makassar Muhammad Izhar Kurniawan, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah kota.

“Dalam Perwali ini telah diatur secara jelas tentang tata cara pemilihan, kriteria calon, syarat administrasi, hingga mekanisme pelaksanaan. Diharapkan semua pihak dapat memahami aturan ini agar pemilihan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Dari peserta, tokoh masyarakat Khaeruddin turut memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Ia berharap pemilihan RT/RW mendatang dapat berjalan lancar dan seluruh pihak, termasuk pejabat sementara RT/RW, dapat menerima serta menjalankan aturan yang berlaku.

Sebagai representasi generasi muda, Formatur Ketua KNPI Kecamatan Panakkukang, M. Irsandi Nurlan, juga menyampaikan pandangannya.

“Kami berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW nanti dapat berjalan sesuai dengan Perwali Nomor 19 Tahun 2025. Pemuda Panakkukang harus menjadi bagian penting dalam menyukseskan proses demokrasi ini agar berlangsung transparan dan partisipatif,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat memahami regulasi serta peran masing-masing dalam menyukseskan Pemilihan RT/RW se-Kota Makassar yang diharapkan berlangsung secara demokratis, transparan, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *